
Kajari Kotamobagu: Perusakan Fasilitas Negara Tidak Dapat Dibenarkan, Tunggu Proses Pengadilan
KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar menyayangkan perusakan fasilitas negara yang seharusnya menjadi aset bersama, namun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 12 Maret 2025, saat proses pemindahan tersangka AB alias Abdul dari Kantor Kejaksaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu.
Dalam peristiwa itu, sekelompok orang diduga melakukan perusakan pagar besi di Kejari Kotamobagu.
Kajari Kotamobagu menegaskan bahwa fasilitas negara yang dibangun dengan dana hibah dari empat Pemda wilayah hukum di Bolaang Mongondow Raya (BMR), merupakan aset yang harus dijaga bersama oleh masyarakat.
“Sangat disayangkan masih ada pihak yang tidak menghargai fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran hibah dari 4 pemda wilayah hukum di BMR, yang sudah dalam kondisi baik namun justru dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kajari Kotamobagu di kantornya, Jumat (14/3/2025)
Lebih lanjut, Kajari Elwin mengimbau agar masyarakat lebih sabar dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia meminta agar semua pihak menunggu keputusan pengadilan sebagai tempat untuk menegakkan keadilan.
“Proses hukum sedang berjalan, mari kita tunggu dan biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan benar,” ujarnya dengan tegas.
Kajari juga menambahkan bahwa meskipun menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tanpa mengabaikan tata tertib yang ada. Tindakan anarkis, apalagi merusak fasilitas negara, tidak bisa dibenarkan.
“Barang siapa yang ingin menyampaikan aspirasi, silakan saja. Namun, hal itu harus dilakukan dengan cara yang santun, sesuai aturan, tanpa ada tindakan provokatif. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dari hasil sumbangan masyarakat BMR rusak hanya karena ketidakharmonisan dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Kajari Kotamobagu berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengemukakan pendapat dan menjaga fasilitas negara demi kepentingan bersama. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.