Satu Tersangka Ditahan, Kejari Kotamobagu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi KPU Boltim

KOTAMOBAGU – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan staf KPU berinisial CM sebagai tersangka (TSK), Kamis (4/6/2026).

Penetapan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2021, khususnya dalam pengelolaan dana rutin untuk pembayaran gaji dan honor. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan pos yang telah ditetapkan.

Kasus ini sebelumnya telah melalui serangkaian pemeriksaan. Sedikitnya 13 saksi dari Sekretariat KPU Boltim telah dimintai keterangan, mulai dari operator, bendahara, hingga pejabat terkait. Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan anggaran belanja pegawai dan honorarium yang tidak sesuai peruntukan.

Kepada awak media, Kajari Kotamobagu, Tasjrifin MA Halim menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada sejumlah surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sejak tahun 2023. Di antaranya, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1970/P.1.12/Fd.1/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Optimalisasi) Nomor PRINT-11/P.1.12/Fd.1/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024, serta kembali melakukan optimalisasi melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/P.1.12/Fd.2/02/2026.

Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap CM juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam keterangan tersebut juga terungkap bahwa dalam pengelolaan Anggaran Rutin KPU Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp2.928.718.000,00 (dua miliar Sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) dengan realisasi per tanggal 31 Oktober 2021 sebesar Rp2.905.916.422,00 (dua miliar Sembilan ratus lima juta Sembilan ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat yang menemukan adanya penyimpangan serius. Tersangka diduga melampaui kewenangan dengan menguasai seluruh akses aplikasi keuangan (OM SPAN), mulai dari fungsi pembuat (maker), pemeriksa (checker), hingga penyetuju (approval) dengan mekanisme pencairan melalui LS kepada pihak ketiga.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mencairkan anggaran, menyusun dokumen keuangan seperti SPP dan SPM, serta menandatanganinya tanpa melalui prosedur resmi. Bahkan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dan manipulasi data realisasi anggaran untuk menutupi perbuatannya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat KPU RI tahun 2022 dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Bolaang Mongondow, total kerugian negara mencapai Rp 755.569.937. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan sebesar Rp 238.264.900, sementara sisanya sebesar Rp 517.305.136 belum ditindaklanjuti.

“Tersangka diduga menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja barang dan perjalanan,” ungkap Kajari dalam konferensi pers.

Saat ini, aparat penegak hukum masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka CM digiring keluar dari kantor Kejari Kotamobagu menggunakan kendaraan dinas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu. Ia selanjutnya ditahan untuk menjalani masa penahanan awal selama proses penyidikan berlangsung. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.