YOGYAKARTA – Pengawas pemilu diminta fokus mengawasi pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD, terutama jika mengamati calon-calon mantan terpidana.
Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Rakornas Strategi dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD dan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023) lalu.
“Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana,” kata Totok.
Ia mengingatkan kedepan mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan seseorang mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD apabila sudah terpenuhi secara administrasi, sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun.
Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.
“Kalau ada persidangan (saran perbaikan) ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan suatu hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi fakta persidangan, bisa menguatkan atau menegasikan para pihak di fakta persidangan,” paparnya. (siswanto/bawaslu)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.