GORONTALO – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo melakukan valuasi kerugian masyarakat dari maladministrasi.
Data laporan masyarakat pada 2022, Ombudsman mendapatkan kerugian materil masyarakat dengan total Rp 22M.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Alim S. Niode mengatakan jumlah valuasi tersebut didapatkan dari berbagai subtansi laporan dengan dugaan maladministrasi yang beragam.
“Ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang telah selesai. Nilai kerugian masyarakat dari maladministrasti terbesar diperoleh dari subtansi Kepegawaian, yaitu sebesar Rp8,5M dan yang terkecil subtansi Kelistrikan sebesar Rp2,6 juta” kata Alim, pada konferesi pers di Kantor Ombudsman Gorontalo, Kamis (26/1/2023)
Sementara untuk Laporan Masyarakat yang masih dalam proses penyelesaian Ombudsman, total nilai kerugian sementara masyarakat sejumlah Rp4,1 M dengan nilai kerugian terendah diperoleh substansi Perbankan dengan total kerugian Rp24 Juta dan kerugian masyarakat terbanyak diperoleh substansi Pemerintahan Dalam Negeri dengan nilai kerugian Rp3,26 M.
Lebih lanjut ia katakan kerugian masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan. Hal ini selaras dengan mandat Pasal 1 angka 3 UU 37/2008.
Ombudsman dalam pengawasannya senantiasa memastikan pelaksanaan pemenuhan tata kelola pelayanan yang baik oleh penyelenggara.
Tujuan dari valuasi yang dilakukan Ombudsman ini sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dan memastikan tatakelola pemerintahan berjalan dengan baik.
“Tidak hanya kerugian negara saja yang perlu kita ukur. Tapi kerugian masyarakat karena pelayanan penyelenggara pemerintahan yang abai juga perlu kita ukur” jelas Alim.
Sementara, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Gorontalo, Wahiyudin Mamonto mengatakan dengan adanya paparan kerugian materil masyarakat ini, penyelenggara pemerintahan dapat berbenah dalam memberikan pelayanan.
“Dengan layanan publik yang semakin baik, maka potensi agar kerugian masyarakat akan semakin kecil,” katanya.
“Usai konferesni pers ini, kami akan menyebar data melalui papan reklame resmi maupun baliho di sejumlah titik strategis terkait kerugian masyarakat akibat maladministrasi dalam pelayanan publik dengan tujuan agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas,” pungkas Mamonto. (Adriansah)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.