Jaksa Cabjari Dumoga Tuntut Terdakwa Karim Botutihe dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menuntut terdakwa Karim Botutihe dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis, 29 September 2022.

Diketahui, Karim Botutihe merupakan terdakwa dugaan korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sulawesi utara (sulut) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, dengan Nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn.

Dalam isi amar tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang menyatakan terdakwa Karim Botutihe, bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa Karim Botutihe dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp526.234.390,00 (lima ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) Bulan,” tambah Jaksa.

Lebih lanjut JPU membacakan, bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan,” pungkas JPU.

Kepala Cabjari Dumoga, Edwin B. Tumundo SH,MH, membernarkan pembacaan tuntutan tersebut.

“Dalam sidang yang digelar di PN Manado, telah membacakan tuntutan atas nama terdakwa Karim Botutihe. Tadi dalam persidangan JPU telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 Tahun dan 6 bulan hukuman penjara,” kata Edwin dalam keterangannya usai persidangan.(wira gie)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.