Disetujui Kejagung, Cabjari Dumoga Hentikan 1 Perkara Pidum Melalui Keadilan Restoratif
KOTAMOBAGU – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga kembali melakukan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) 1 perkara pidana Umum, Selasa 27 September 2022.
Permohonan pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, itu disetuji Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui gelar perkara yang diajukan Kacabjari Dumoga, Edwin B. Tumundo, SH,MH didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari.
Gelar perkara tersebut dilakukan bersama Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, Kasi Pidum, Prima Poluakan, SH, dan Jaksa Penununtut Umum Kejari Kotamobagu.
Gelar Perkara dilaksankan dihadapan Direktur Oharda Jampidum, dan jajaran Kejagung, juga dihadiri Kajati Sulut, Edy Birton, SH, MH didampingi Aspidum Kejati melalui Zoom Meeting.
“Gelar perkara tersebut mendapatkan hasil bila perkara atas nama Tersangka HFT tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kacabjari Dumoga, Edwin Tumondo, SH, MH.
Diterangkannya, hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
“Oleh karena itu Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap Tersangka dengan inisial HFT dengan terhadap korban,”terangnya.
Adapun syarat disetujuinya penghentian penuntutan tersebut:
A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Keluarga Korban berbentuk surat Perdamaian;
D. Adanya Respon Positif dari masyarakat.
7.Bahwa kegiatan, dilaksanakan dengan aman dan lancar.
(Lucky Fadjri)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.