Keadilan Restoratif: Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 1 Perkara Pidum yang Diajukan Kejari Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa, 27 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH,MH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan,SH, telah melakukan Ekspos Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejari Kotamobagu.

Dalam ekspos di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Oleh Dir Orhada dan jajaran Kejagung yang juga dihadiri Kajati Sulut Edy Birton,SH, Aspidum, dan jajaran Kejati, tersebut mendapatkan hasil perkara atas nama tersangka Saldin Paputungan disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Saldin Paputungan dengan pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat (4) terhadap korban,” kata Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, melalui, Kasi Intelijen, Meidy Wense, SH.

Diketahui, Keadilan Restoratif berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor:PRINT-2114 /P.1.12/Eoh.2/09/2022 tanggal 14 September Tahun 2022 terkait permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Saldin Paputungan.

Berikut syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Saldin Paputungan:

-Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
-Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
-Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Keluarga Korban berbentuk surat Perdamaian;

– Adanya Respon Positif dari masyarakat. (wira gie)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.