WG-RVM Hadiri Pemusnahan Babuk Miras Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Kotamobagu

KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025).

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib saat penandatanganan Berita Acara pemusnahan barbuk perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025) (foto: Lamk/Kuasa.net)

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut menjadi simbol nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Wali Kota, Weny Gaib menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, namun merupakan wujud keseriusan bersama dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

“Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, gangguan ketertiban umum, serta ancaman terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujar Wali Kota.

Suasana pemusnahan barbuk perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025) (foto: Lamk/Kuasa.net)

Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan bersama aparat penegak hukum patut diapresiasi sebagai upaya konkret menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat Kota Kotamobagu, sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian, pengawasan, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

Atas nama Pemerintah Daerah, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, serta Kodim 1303/Bolaang Mongondow yang dinilai konsisten, profesional, dan berintegritas dalam menuntaskan setiap perkara hukum.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan pemusnahan ini menjadi pesan edukatif bagi seluruh masyarakat bahwa Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Wali Kota juga mengapresiasi soliditas dan sinergitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotamobagu yang selama ini terus terjalin dengan baik.

“Forkopimda Kotamobagu selalu berkolaborasi dan bersinergi. Alhamdulillah, hal ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena Forkopimda kita sangat solid,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih atas dukungan Forkopimda kepada Pemerintah Kota Kotamobagu, seraya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk dalam setiap pengabdian kepada masyarakat.

Turut hadir pada pemusnahan barang bukti ini, unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, Mewakili Kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu, Hakim Bimo Saputro Sejati, Mewakili Dandim 1303/BM, Kapten Inf. Muyasir, Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yulianta, Dansubdenpom Bolaang Mongondow, Wadanyonif TP 868/Bantong Sakti, Pimpinan OPD terkait, (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.