PN Minahasa Utara Gelar Sidang Dugaan Ijazah Palsu Terdakwa MK
MINUT – Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut) menggelar sidang dugaan ijazah palsu terdakwa MK (49) di ruang sidang Tirta PN Minut, Senin (20/2/2023).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ameilia Sukmasari Syaiful, SH dan Idrisstipani, SH sebagai anggota.
Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum adalah Arthur Tompodung dari Dinas Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Sekolah SMA Advent Klabat Manado di tahun 1990, Herly Neman, dan Pendeta Roni Neman.
Dihadapan majelis hakim, saksi Arthur Tompodung menerangkan blanko ijazah SMA tahun 1990 yang digunakan MK adalah asli. Hanya saja ijazah tersebut ada kesahalan penulisan nama sekolah.
“Termasuk, cap salah, posisi dan nomor induk siswa tidak berurutan dengan jarak ratusan angka,” terang Arthur.
Saksi Herly Neman sebagai Kepala Sekolah SMA Advent Klabat Manado di tahun 1990, menerangkan tanda tangan dalam ijazah tersebut berbeda. Herly Neman tanpa ragu menyebut ijazah SMA dari MK adalah palsu .
Selanjutnya, SaksI Pendeta Roni Neman, dalam kesaksiannya mengungkapkan keganjlan ijazah SMA yang dipakai MK.
“Sekretaris Yayasan GMAHK menyeleksi berkas calon pegawai Yayasan. Pelaporannya kepada Ketua Yayasan, Ritus Keni tidak mendapat tanggapan, dan justru tetap menyuruh melanjutkannya. Segala resiko saya tanggung umbar ketua Yayasan. Dan akhirnya MK lolos sebagai pegawai indeks,” jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino Pujana,SH dan FG Kayukatu,SH,MH, bertanya kepada saksi Arthur, mengapa bisa ditemukan blanko ijazah SMA asli. Arthur menjawab, blanko asli ijazah bisa jadi ada siswa yang sudah lulus tidak mengurus dan mengambilnya.
“Jika rusak atau tidak digunakan harus dikembalikan ke kantor Dinas Pendidikan,” kata Jaksa.
Terpisah, Petinggi LSM Liksus, Max Sumlang dan Ketua LP3 SULUT (Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan SULUT) Reynold Mawikere yang mengikuti sidang tersebut menyesalkan jika dikemudian hari ijazah terdakwa MK ini terbukti palsu.
“Kami prihatin dan menyayangkan jika benar terbukti, akan berdampak pada UNIVERSITAS KLABAT karena terdakwa sudah menggunakannya saat masuk kuliah di Unklab dan lulus serta diwisuda sebagai sarjana pendidikan,” kata Max Sumlang.
Diketahui, sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Senin 27 Februari 2023 dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (Ramon W)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.