Bukti Baru Ditemukan, Kejaksaan Kotamobagu Tahan Kepala Dinas PMD Bolmong

 

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), AB alias Abdul, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap beberapa oknum Sangadi (kepala desa) di wilayah tersebut.

Kasus ini sempat mencuat pada Desember 2024 lalu ketika Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul. Meskipun sebelumnya Abdul berhasil membatalkan penetapan tersangka melalui praperadilan yang menyatakan bukti yang ada belum cukup, Kejaksaan akhirnya menemukan bukti baru yang memadai untuk melanjutkan kasus ini.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Abdul melakukan praperadilan hingga akhirnya oleh putusan hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan harus dibebaskan dari tahanan lantaran hakim menilai pihak Kejaksaan belum mempunyai cukup bukti.

Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar dalam konferensi pers, di Kantor Kejaksaaan Negeri menjelaskan bahwa Abdul dijemput paksa setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan dengan alasan yang tidak jelas.

“Malam ini Kejaksaan negeri Kotamobagu, telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AB, yang pada pagi tadi dilakukan penjemputan paksa, karena bersangkutan pada pagi tadi masih berkapasitas sebagai saksi dan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak pernah mengindahkan dengan alasan yang tidak jelas maka tim menjemput di Pemda kabupaten Bolaang Mongondow yang berada di Lolak,” ucap Kajari, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Abdul akan kembali dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan pendampingan kuasa hukum.

Kajari juga menegaskan bahwa kasus ini telah diuji dalam praperadilan, dan meskipun sebelumnya hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, keputusan tersebut tetap membuka peluang bagi penyidikan lanjutan jika ditemukan bukti baru.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan kami lakukan ekspose kemudian menetapkan sebagai tersangka yaitu dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi yang ada di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow, selanjutnya setelah diperiksa sebagai tersangka dan bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum, maka akan dilanjutkan besok,” ungkapnya.

Kajari juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah pernah di uji di Praperadilan dan pada saat itu Hakim tunggal mengatakan penetapan tersangka tidak sah.

“Yang jelas kami minta kepada masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang dan kami melaksanakan penegakan hukum, tidak ada intervensi apapun disini dan ingat dalam perkara ini sudah pernah diuji dalam praperadilan dan pada saat itu hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tetapi dalam keputusan tersebut jelas dikatakan bahwa penyidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti-bukti yang baru dan kami telah menemukan itu sehingga kami melakukan penyidikan kembali dan langsung melaksanakan penahanan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami limpahkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Manado,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotamobagu. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.