68 Tabung Gas Elpiji Disita Polres Kotamobagu, Diduga Dijual di Wilayah yang Salah

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu bersama Pemkot berhasil menyita 68 Tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram (KG) yang diduga tidak mengantongi izin resmi pangkalan, di Kelurahan Gogagoman, Komplek eks Pasar Ikan Serasi, Senin (10/3/2025)

Puluhan Gas Elpiji yang dijadikan barang bukti tersebut langsung digiring ke halaman Polres Kotamobagu dan dipasang polisi line. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, didampingi IPDA Ronald Palembatas KBO Reskrim di bawah instruksi Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto.

Kasat Reskrim, Agus Sumandik, memberikan keterangan bahwa tabung gas 3 Kg ini merupakan barang bersubsidi yang seharusnya diedarkan di Minahasa Tenggara, khususnya daerah Ratatotok. “Dari penutup tabung gas yang berwarna biru muda, kami tahu bahwa ini bukan untuk wilayah Kotamobagu yang biasanya berwarna biru tua,” ujar Agus Sumandik.

Selain tidak sesuai peruntukan wilayah, harga jual tabung gas tersebut juga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, harga resmi tabung gas ini Rp18.000 per tabung, namun dalam prakteknya dijual seharga Rp38.000 per tabung.

“Ini adalah bentuk penyelundupan gas ke wilayah lain yang merugikan masyarakat dan melanggar peraturan distribusi yang berlaku,” ujarnya.

Agus Sumandik menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan operasi lapangan terkait penjualan gas bersubsidi, terutama selama bulan Ramadhan, di mana kebutuhan gas meningkat.

“Kami akan terus melakukan sidak dan operasi lapangan terkait penjualan gas bersubsidi ini, terlebih saat ini bulan Ramadhan di mana kebutuhan gas untuk memasak meningkat,” tegasnya.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran distribusi barang bersubsidi untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.” tambahnya.

Sementara itu, apresiasi datang dari organisasi masyarakat GMPK Sulut. Kepala Litbang GMPK, Resmol Maikel, menyatakan sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polres Kotamobagu dalam menggagalkan penyelundupan ini.

“Upaya seperti ini sangat penting untuk menjaga stabilitas distribusi barang bersubsidi dan mendukung kesejahteraan masyarakat.” ucap Resmol.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menegakkan hukum serta memastikan distribusi barang bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penyimpangan distribusi gas bersubsidi di wilayahnya. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.