WFH ASN Mulai Berlaku di Sulut, Gubernur YSK Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal

MANADO – Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sebagai langkah strategis menghadapi tantangan global, termasuk potensi krisis energi yang berdampak pada efisiensi penggunaan sumber daya.

Dalam pelaksanaannya, sistem WFH diberlakukan terbatas. ASN dijadwalkan bekerja dari rumah selama dua hari dalam sepekan, sementara sebagian lainnya tetap bertugas di kantor agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“WFH itu bekerja dari rumah, bukan cuti. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” kata gubernur, Senin (30/3/2026)

Ia menekankan disiplin dan produktivitas ASN harus tetap dijaga meski pola kerja berubah. Pemerintah provinsi juga memperketat pengawasan kinerja melalui mekanisme internal serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Kami akan awasi. Jangan sampai ada penurunan kualitas layanan,” ujarnya.

Selain itu, gubernur mengingatkan pentingnya efisiensi energi, baik dalam penggunaan listrik maupun bahan bakar, sebagai bagian dari kebijakan tersebut.

Pejabat eselon II tetap diwajibkan masuk kantor setiap hari kerja. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

“Pejabat eselon II harus tetap hadir di kantor. Itu bagian dari tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat jalannya program pembangunan daerah.

“Pelayanan publik dan program pembangunan harus tetap berjalan maksimal,” katanya. (Midi)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.