Pemkot Kotamobagu Siap Implementasikan Sembilan Fokus Kerja Sama ATR/BPN dan KPK

MANADO – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bertajuk optimalisasi kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Provinsi Sulawesi Utara yang dipercaya sebagai lokasi terakhir dalam rangkaian pilot project nasional transformasi pelayanan publik dan pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari program prioritas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang telah digulirkan sejak akhir 2025. Program ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga aset negara, memperlancar investasi, serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa transformasi sektor pertanahan sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian hukum atas tanah.

Di hadapan gubernur dan para kepala daerah se-Sulut, Wali Kota Weny Gaib menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengimplementasikan sembilan fokus kerja sama yang telah disepakati.

“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan penuh terhadap langkah KPK dan ATR/BPN. Bagi Kotamobagu, integritas aset daerah dan transparansi layanan pertanahan adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Dalam rakor tersebut, sejumlah poin krusial menjadi fokus kolaborasi, di antaranya integrasi data melalui sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), sertifikasi aset pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan, serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa kerja sama ini bertujuan menutup celah praktik gratifikasi dan pungutan liar di sektor pertanahan.

Di akhir kegiatan, Wali Kota Weny Gaib bersama gubernur dan bupati/wali kota se-Sulawesi Utara menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi.

Sebagai informasi, Sulawesi Utara menjadi provinsi penutup dalam proyek percontohan nasional ini setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Hasil rakor tersebut selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat untuk disahkan dalam Deklarasi Nasional yang melibatkan seluruh pimpinan daerah di Indonesia. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.