Terima Hibah Kapal Rampasan Negara, Gubernur YSK: Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Nelayan Sulut
MANADO— Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan hasil rampasan negara. Serah terima hibah tersebut dilaksanakan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025).
Hibah kapal rampasan negara ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan paradigma penegakan hukum, dari pemusnahan barang bukti menjadi pemanfaatan aset secara produktif.
Gubernur YSK menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga yang dinilai berjalan cepat dan efektif hingga proses serah terima dapat terlaksana.
“Koordinasi antarinstansi berjalan sangat baik. Dari informasi awal di Bitung langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar Gubernur.
Menurutnya, pemanfaatan kapal rampasan negara ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Sulut.
“Kita memiliki wilayah laut sekitar 77 persen, tetapi sebelumnya kontribusi sektor kelautan terhadap pendapatan daerah masih sangat minim. Potensi besar ini harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan di Sulut,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan rencana Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal rampasan lainnya agar dapat dimanfaatkan, bukan dibiarkan menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan.
“Kapal-kapal ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan perikanan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat bagi masyarakat.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi dampak ekonomi di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kapal rampasan yang masih layak diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu memanfaatkan dan merawatnya secara optimal.
“Material kapal-kapal ini masih sangat baik dan sayang jika tidak digunakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih dalam keadaan layak.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Kapalnya masih sangat baik dan harapannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” ujarnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
“Tidak cukup hanya memidanakan pelakunya. Barang rampasan harus dijaga nilai ekonominya dan dimanfaatkan agar memberi manfaat bagi negara dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa aset rampasan dapat dilelang, dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara sesuai dengan kebutuhan dan hasil kajian.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar barang rampasan tidak menjadi rongsokan, tetapi benar-benar berdaya guna,” tandasnya. (Midi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.