Sidang Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu, 4 Terdakwa Sampaikan Eksepsi
MANADO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu tahun 2020, kembali digelar, Kamis 27 Oktober 2022.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, ini dipimpin Ketua majelis hakim
Felix Ronny Wuisan, SH, MH, Maria M. Sitanggang, SH, MH (anggota) dan Munsen B. Pakpahan, SH (anggota).
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Pada sidang tersebut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan juga keempat terdakwa yakni Herman J Aray, Mulyadi Mando, Yenny Syukur, dan Denny Daun.
Di hadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Penuntut Kejari Kotamobagu yang di bacakan oleh kuasa hukum di persidangan.
Usai pembacaan Eksepsi dari terdakwa, sidang akan kembali di lanjutkan pada Senin 31 Oktober pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa.
Seperti diketahui, sebelumnya pada sidang pekan lalu yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kotamobagu mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nmor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(Wira gie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.