Penerima Bantuan Pemkot Mengacu Data Tahun ini

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) dan cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) disertai paket sembako telah disalurkan kepada masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19.

Menurut, Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, data penerima CBP dan bantuan sembako yang disalurkan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020.

“Kami mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ada dalam penyaluran sehingga dapat dipertanggung jawabkan,” katanya, Rabu (22/4/2020)

Dikatakanya, untuk data penerima bantuan tersebut merupakan data terbaru tahun 2020.

“Setiap tahun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) wajib diperbaharui oleh pemerintah daerah, termasuk di tahun 2020 ini. Dalam setahun kami melakukan 2 kali verifikasi data, yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan lewat keputusan menteri sosial, dan data penerima inilah yang kami jadikan acuan dalam penyaluran bantuan ke masyarakat,” jelasnya.

Disinggung terkait mekanisme verikasi penerima untuk penyaluran bantuan CBP dan paket sembako kepada masyarakat terdampak langsung penangan Covid-19, Sarida menjelaskan DTKS yang sudah ada pun tetap dilakukan verifikasi oleh pihaknya.

“DTKS yang sudah ada kami kirimkan terlebih dahulu ke desa dan kelurahan untuk dilakukan verifikasi lapangan. Ditahap ini bersama fasilitator desa dan kelurahan dilakukan verifikasi data penerima yang sudah meninggal, pindah domisili, atau sudah masuk dalam kategori mampu dan lain-lain. Hasil verifikasi yang sudah ditanda tangani oleh lurah dan sangadi inilah yang kemudian kami jadikan acuan dalam penyaluran bantuan,” terangnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, dalam teknis penyaluran bantuan juga mengatur itu dalam Peraturan Walikota Nomor  30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Sumber Tunggal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kota Kotamobagu. Dimana dalam Perwako ini juga diatur penanganan kelompok masyarakat yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Bagi masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat miskin namun tidak terdata dalam DTKS, bisa diusulkan desa dan kelurahan dengan membuat berita acara dan ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan setempat. Jadi kami tetap membuka ruang untuk penambahan data jika dalam pelaksanaannya masih terdapat kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” pungkasnya (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.