
Pemkot Kotamobagu Tertibkan Ruko Menunggak Retribusi di Pasar 23 Maret
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) mengingatkan para pedagang dan pengguna ruko maupun kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu agar taat membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tindakan penertiban terhadap salah satu ruko di kawasan pasar tersebut karena menunggak pembayaran retribusi tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, kepatuhan dalam membayar retribusi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk mendukung pengelolaan dan kenyamanan fasilitas pasar.
“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios di Pasar 23 Maret, olehnya kami harap para pedagang yang sudah menempati untuk memenuhi kewajibannya,” imbau Apri, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, tindakan tegas berupa penutupan Ruko A10 dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan sekaligus peringatan bagi pengguna lainnya agar tidak menunggak kewajiban retribusi.
“Penutupan Ruko ini merupakan langkah tegas penegakan Perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP, karena urusan penindakan ada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tegasnya.
Dengan adanya langkah penertiban ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Pasar 23 Maret dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi semua pihak. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.