Pemkot Kotamobagu dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan audiensi serta klinik hukum mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dan audiensi tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.
Menurut Wali Kota, tantangan pembangunan daerah kedepan semakin kompleks sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar lembaga agar setiap program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” ujar Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif dalam mencegah potensi persoalan hukum sejak dini. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kemaslahatan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan taat hukum.
Kajari Kotamobagu menyampaikan bahwa pendekatan pencegahan harus lebih dikedepankan dibanding penegakan hukum, karena penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, diharapkan tercipta pendampingan hukum, konsultasi, serta penguatan kapasitas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kajari juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi mitra pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun demikian, apabila upaya preventif tidak dijalankan dan ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.