Ombudsman Gorontalo: Pengusaha Jangan Berlindung di Belakang Surat Edaran

0

GORONTALO  – Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Azhary Fardiansyah menegaskan bahwa pengusaha jangan berlindung pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

THR Keagamaan merupakan hak pekerja, sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan bahwa Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan”.

“ Jangan karena dalam surat edaran Menteri ketenagakerjaa ini memberikan izin bagi pengusaha untuk melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR Keagaman, Pekerja sampai H-6 ini tidak mendapatkan THR  sama sekali,” Ujar Azhari dan menambahkan bahwa minimal kalau ada kesepakatan dicicil maka cicilan pertama THR Keagamaan tersebut dapat dibayakan paling lambat H-7sebelum hari keagamaan.

Hal ini dikatakan oleh Azhari terkait persoalan yang dialami oleh karyawan yang dibawahi oleh manajemen PT Putra Padjajaran Mandiri yang bekerja sama dengan pihak Universitas Negeri Gorontalo.

Menurutnya, hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika adanya dialog yang baik antara pengusaha dengan para pekerja. Hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik sehingga ada kesepahaman dan kesepakatan antara pengusaha dan Pekerja terkait pembayaran THR ini.

Mereka yang tidak mengindahkan pembayaran THR ini juga ada sanksinya, bahwa Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.

Azhary berharap ini juga menjadi perhatian serius dari Gubernur Provinsi Gorontalo dan OPD Terkait dalam hal ini Dinas PNM, ESDM, Transmigrasi Prov.Gorontalo yang membidangi ketenagakerjaan agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan jangan dibuat berlarut karena ini hak mereka yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. (Wira Gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.