Cegah Covid-19, PNS dan THL Pemkot Kotamobagu Dilarang Gelar Open House saat Lebaran
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi PNS dan THL dari resiko terinfeksi covid-19, Pemkot Kotamobagu menerbitkan surat edaran larangan kegiatan open house pada lebaran tahun ini.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, nomor:003/Setda/KK/481/V/2020, tertanggal 18 Mei 2020.
Dalam surat itu disebutkan, PNS dan THL dilarang melaksanakan kegiatan open house yang melibatkan sesama PNS, THL dan atau masyarakat. Kemudian, untuk tetap menjaga silaturahmi saat hari raya idul Fitri 1441 Hijriah PNS dan THL agar memanfaatkan telekomunikasi dan tekhnologi informasi melalui media sosial atau media online lainnya.
Selain itu, PNS dan THL dilarang melakukan kegiatan bepergian mengunjungi keluarga diluar wilayah Bolaang Mongondow Raya. (*/gie)