Herwyn Malonda Tegasakan Penerimaan Dana Hibah Non-Pilkada Diwujudkan Sesuai Ketentuan Berlaku

NASIONAL – Bawaslu berupaya pengelolaan anggaran hibah dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Pengelolaan anggaran tersebut menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menegaskan, penerimaan dana hibah non-pemilihan (pilkada) diwujudkan dengan penyusunan perencanaan,  penganggaran,  pengelolaan, dan pelaporan penggunaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan dana hibah tersebut harus menekankan kriteria kebutuhan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja dan wajib dilaporkan. (Hal ini) serta mendapatkan persetujuan dari pelaksana anggaran (PA) Bawaslu.  Jangan sampai dana hibah non-pilkada yang telah diterima tidak dilaporkan oleh unit kerja bersangkutan,” kata Herwyn saat menutup Sosialisasi Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Langkah-Langkah Persetujuan Penerimaan Danah Hibah Non Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Serta Pembahasan Mekanisme Pencatatan Hibah pada Aplikasi SAKTI di Jakarta, Jumat (17/2/2023) malam.

Herwyn mengungkapkan, ada enam hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan hibah non-pilkada ini. Salah satuya yakni pengajuan penerimaan hibah non pemilihan diprioritaskan bagi satker (satuan kerja) yang realisasi pada APBN tahun sebelumnya paling sedikit 85 persen dan hanya sekali dalam satu tahun anggaran.

“Untuk program dan kegiatan yang terukur dan menunjang pelaksanaan tugas serta kinerja Bawaslu,” tuturnya.

Diketahui, acara ini dihadiri Kepala Sekretariat dan Ketua Bawaslu Provinsi dari 31 provinsi. Dalam acara pembukaan hadir pula Deputi Administrasi Bawaslu Ferrdinand Eskol Tiar Sirait. (Siswanto/bawaslu)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.