Gubernur YSK Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Persetujuan tersebut menandai selesainya proses panjang penyusunan RTRW Sulut yang telah berjalan sejak 2019. Proses itu meliputi pembahasan lintas sektor, evaluasi teknis, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Persetujuan substansi ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melangkah ke tahap penetapan Peraturan Daerah RTRW,” ujar Gubernur YSK usai menerima dokumen tersebut.

Ia menegaskan, RTRW memiliki peran strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan memiliki kepastian hukum.

“RTRW ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, serta mendorong iklim investasi yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya sinkronisasi antara RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota. Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga kini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menyelaraskan RTRW masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan tata ruang,” ujar Nusron.

Gubernur Sulawesi Utara saat menerima persetujuan tersebut didampingi pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat Eselon II terkait.

Setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan proses penetapan melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026. (Midi)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.