Kondisi TPA Mengkhawatirkan, Pemkot Kotamobagu Ambil Langkah Darurat
KOTAMOBAGU — Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kotamobagu saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan. Daya tampung yang semakin terbatas membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas untuk mengendalikan volume sampah yang masuk setiap hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menegaskan bahwa pihaknya mulai memberlakukan pembatasan terhadap jenis sampah yang dapat dibuang ke TPA.
“TPA saat ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga kami tegaskan bahwa sampah berupa pohon kayu dan bongkahan bangunan sudah tidak bisa lagi diangkat dan dibuang ke TPA,” ujar Erwin saat bersua dengan Kuasa.net, dikantor Wali Kota, Rabu (18/2/2026).
Selain membatasi jenis sampah, DLH juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu sampah yang berasal dari luar wilayah Kota Kotamobagu tidak diperbolehkan masuk ke TPA Kotamobagu. Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk memperpanjang usia pakai TPA yang saat ini kondisinya semakin kritis.
Meski demikian, Erwin memastikan bahwa pelayanan pengangkutan sampah masyarakat di dalam wilayah Kota Kotamobagu tetap berjalan normal seperti biasa, selama jenis sampah tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.
“Pengangkutan sampah tetap berjalan normal, yang kami tegaskan hanya sampah pohon kayu, bongkahan bangunan, serta sampah dari luar daerah Kotamobagu yang sudah tidak bisa lagi dibuang di TPA, karena kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.