Pemkot Kotamobagu Revisi Perwako, Pertegas Kinerja dan Disiplin ASN

 KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mempertegas pengaturan terkait kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Kotamobagu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelanggaran disiplin ASN sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, pemerintah daerah merasa perlu mempertegas kembali aturan tersebut melalui revisi Perwako agar implementasinya lebih terukur dan berdampak langsung pada capaian kinerja.

“Sesuai perintah Pak Wali Kota, kami akan mempertegas kembali baik kinerja maupun disiplin ASN yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Akan ada revisi yang lebih menekankan pada pencapaian kinerja ASN,” ujar Sofyan, Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem penilaian kinerja yang akan diterapkan nantinya terdapat tiga aspek utama sebagai indikator, yakni aspek biaya, aspek waktu, dan aspek mutu. Ketiga aspek tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas masing-masing ASN.

Selain itu, unsur disiplin juga akan menjadi komponen penting yang mempengaruhi hasil akhir capaian kinerja pegawai.

“Penilaian tersebut akan didasarkan pada rencana aksi masing-masing ASN. Artinya, setiap target pekerjaan yang telah direncanakan dalam periode tertentu harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan,” ucapnya.

Ia mencontohkan, pada triwulan pertama terdapat target penyusunan surat edaran atau penyusunan rencana kerja (Renja) yang wajib diselesaikan tepat waktu.

“Jika tidak, maka tiga aspek penilaian tadi biaya, mutu dan ketepatan waktu tidak dapat terpenuhi, dan itu akan berpengaruh pada nilai kinerja serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa disiplin ASN juga akan diperketat, mulai dari kehadiran harian, pemenuhan jam kerja, keikutsertaan dalam apel pagi, hingga kehadiran dalam seluruh kegiatan resmi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Melalui kebijakan ini, Pemkot Kotamobagu berharap terjadi peningkatan signifikan dalam kinerja dan kedisiplinan ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel di Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (Lamk)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.