Geledah Kantor Dinsos Bolmong, Jaksa Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi RS-RTLH

BOLMONG – Tim Jaksa penyidik Pidsus Kejari Kotamobagu berhasil menyita sejumlah dokumen saat lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong di Lolak, Selasa 26 Juli 2022.

Dokumen yang disita terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)

“Kami menemukan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Dan kami telah sita. Salah satunya, yakni dokumen persyaratan penerima,” kata Kasi Pidsus, Agus Susandi, SH, Selasa, 26 Juli 2022.

Sementara itu, dari pantauan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di Dinsos Bolmong. Di antaranya, ruangan bidang penanganan fakir miskin, ruangan kepala Dinsos Bolmong, dan ruangan bendahara.

“Pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) terus kita lakukan. Jaksa penyidik saat ini lakukan penggeledahan di Kantor Dinsos Bolmong,” kata Kasi Intelijen, Meidy Wensen.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Tiga tersangka itu yakni AHB selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong dan SP sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bolmong, dan JS selaku kontraktor.

Untuk pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar sebesar Rp.750.000.000.

Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI pada 2019

Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. (wira gie)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.