Dugaan Korupsi RS-RTLH, Jaksa Geledah Kantor Dinsos Bolmong
BOLMONG – Tim Jaksa penyidik Pidsus Kejari Kotamobagu lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong di Lolak, Selasa, 26 Juli 2022.
Penggeladahan tersebut terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di dinas tersebut.
Dari pantauan, Jaksa penyidik melakukan penggeledahan di ruangan bidang penanganan fakir miskin, ruangan kepala Dinsos Bolmong, dan ruang bendahara.
“Pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) terus kita lakukan. Jaksa penyidik saat ini lakukan penggeledahan di Kantor Dinsos Bolmong,” kata Kepala Seksi Intelijen, Meidy Wensen.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka itu yakni AHB selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong dan SP sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bolmong dan JS selaku Kontraktor.
Untuk pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar Rp.750.000.000.
Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI pada 2019
Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. (wira gie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.