Bupati Bolmong Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

KOTAMOBAGU – Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/146/II/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN.
Dalam surat edaran tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadhan, baik yang menerapkan sistem lima hari maupun enam hari kerja, ditetapkan sebanyak 32,5 jam efektif per minggu.
Adapun jam kerja berlaku mulai Senin hingga Jumat, pukul 07.30 WITA sampai dengan 14.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
Bupati menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama selama bulan Ramadhan.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal. Disiplin dan profesionalisme ASN wajib dipertahankan selama bulan Ramadhan,” ujarnya di Lolak, Rabu (18/2/2026).
Untuk unit kerja tertentu seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), unit layanan kesehatan, Dinas Pendidikan, serta unit pelayanan publik lainnya, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan minimal jam kerja efektif serta optimalisasi pelayanan masyarakat.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Lolak pada 18 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sekaligus menjaga kinerja birokrasi tetap profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.