Buka Workshop Penyusunan Dokumen RPJM Desa 2022-2028, Ini Pesan Wali Kota Kotamobagu untuk Peserta

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara membuka Workshop penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2022-2028, yang digelar di Ballroom Hotel Sutanraja Kotamobagu, Senin (6/2/2023).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, para  para Asisten, pimpinan OPD  serta peserta Workshop yang diikuti  para Sangadi, Tim Penyusun RPJM Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa se- Kotamobagu.

Wali Kota Tatong Bara  dalam sambutannya mengatakan penyusunan dokumen RPJM Desa merupakan sebuah tuntutan konstitusional pasca para sangadi dilantik.

“Saya beri apresiasi kepada seluruh peserta Workshop, karena ini adalah awal yang harus dibuat sebagai pijakan di dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa,” ujar Wali Kota.

Wali Kota mengimbau kepada seluruh peserta Workshop untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius, mengingat dokumen RPJM Desa merupakan acuan arah pembangunan dalam 6 Tahun, yang tentunya harus sesuai dengan RPJMD Kotamobagu.

“Karena pentingnya acara ini, maka ikutilah dengan baik workshop ini. Tanggung jawab yang kita bawa sebagai penyusun, harus dapat memastikan bahwa apa yang kita susun dalam 6 Tahun, dapat membawa kemajuan bagi Desa,” Imbau wali kota.

Sementara, Kabid Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kotamobagu, Fahrin Ambaru mengatakan bimtek diikuti sebanyak 150 peserta dari 15 Desa di Kotamobagu.

“Peserta terdiri dari seluruh sangadi di 15 desa,  kemudian 7 orang anggota tim penyusun dan 2 orang dari unsur BPD untuk setiap desa.  Jadi jumlah peserta ditiapa desa 10 orang. Jumlah keseluruhan yakni 150 peserta,” terangnya.

Lebih lanjut, ia  menjelaskan untuk penyusunan RPJMDes bagi jabatan sangadi tahun 2022-2028 kali ini berbeda dengan sebelumnya dimana kali ini berbasis Sustainable Development Goals (SDGs).

“Sehingga melalui bimtek ini kami mengharapkan seluruh desa dapat memahami secara komprehensif proses dan tahapan sejak pembentukan tim, tahapan awal sampai dokumen ini ditetapkan sebagai RPJMDes dan juga kami akan pastikan seluruh sangadi terutama tim penyusun ini bisa memahami, kemudian juga BPD karena tugasnya mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan ini,” harapnya. (Abdul Marham)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.