Bawaslu RI Buat Surat Edaran Panduan Pengawasan Penataan Dapil

NASIONAL – Bawaslu RI telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu, Senin (6/2/2023)

“Selain itu, kami telah melakukan pengawasan uji publik penataan dapil DPR dan DPRD oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2022. Secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,”  katanya dalam RDP.

Menurutnya, secara umum rancangan dapil yang disusun oleh KPU kabupaten/kota memenuhi sebagian besar uji prinsip penataan dapil. Meskipun terdapat rancangan dapil yang tidak memenuhi beberapa prinsip.

“KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif,” terangnya.

Bagja mengatakan Bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal, diantaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir. Juga, kata dia, memastikan bahwa alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk.

“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilyah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU kabupaten/kota melakukannya sesuai prosedur,” pungkasnya.

Diketahui, dalam RDP  menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024, di Gedung DPR, Senin (6/2/2023).

Kesimpulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berisikan satu poin yakni Rancangan RPKPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni sebagai berikut, (a) Rancangan Dapil DPR RI Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan, (b) Rancangan Dapil DPRD Provinsi Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan, (c) Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan. Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan segala masukan dari anggota unsur DPR RI kemudian kementerian dalam negeri, Bawaslu RI dan DKPP RI. (Siswanto/bawaslu)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.