Bawaslu Mendorong KPU untuk Berikan Akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Pengawas Pemilu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan akses kepada pengawas pemilu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam pendaftaran calon anggota legislatif.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pendaftaran calon legislatif di tingkat nasional maupun daerah.

Dengan akses tersebut, Bawaslu berharap dapat memastikan integritas dan transparansi dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan hingga Kamis (4/5) baru 21 provinsi yang mendapatkan akses Silon; sembilan provinsi belum bisa akses, empat provinsi belum menyampaikan perkembangan.

“(Pengawasan penting dilakukan Bawaslu) apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon), ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu,” kata Totok saat diskusi bersama media dengan tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Dia juga menyampaikan pada 4 Mei 2023, menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK tidak muncul pada aplikasi Silon.

“Aplikasi hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD ini, nanti hasil pengawasan kami terhadap Silon,” jelasnya.

Selain itu, kata Totok, pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

“Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan,” tegas lelaki asal Jawa Timur itu.

Meski demikian, Totok menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut. “Sepanjang itu dipersyaratkan UU ayo kita akses bareng-bareng,”ungkapnya.

Anggota KPU Idham Kholik mengatakan terkait hal tersebut KPU akan mengkoordinasikan dengan divisi data dan informasi KPU RI. “Jika benar kami akan meminta Pusdatin KPU RI agar segera memfasilitasi informasi tersebut,” katanya. (Bawaslu/Siswanto)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.