JAKARTA – Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, mengangkat beberapa isu krusial terkait pencucian uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme. Rapat tersebut digelar di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, Senin (15/5/2023)
Herwyn menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama terkait pencucian uang dalam Pemilu 2024. Pertama, terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
Salah satu larangan dalam pasal 339 UU tersebut adalah menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas atau hasil tindak pidana. Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak 7 Februari 2023, yang bertujuan untuk penindakan pelanggaran dan penerapannya pada Pemilu Serentak 2024.
“Tindak lanjut dari nota kesepahaman yang kami tawarkan adalah optimisasi pertukaran informasi dan sosialisasi sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran terkait dana kampanye, yang akan berlangsung mulai 28 November hingga 3 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, perlu diperhatikan sumber dana kampanye pada Pemilu 2024, yang sering diabaikan dan belum menjadi perhatian bersama,” ujar Herwyn, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu.
Selanjutnya, Herwyn menyinggung tentang politik uang yang dapat terkait dengan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan pasal 523 dalam UU yang sama. Menurutnya, politik uang merupakan isu krusial yang sering terjadi dalam setiap pemilihan. Bawaslu akan memberikan perhatian khusus dalam pencegahan politik uang pada Pemilu 2024.
“Kami akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk mendapatkan informasi mengenai aliran dana menjelang hari pemungutan suara. Tidak menutup kemungkinan lembaga-lembaga tersebut akan memberikan informasi mengenai aliran dana tersebut. Kami juga mengimbau agar pencairan dana dalam bentuk tunai dapat dihindari satu minggu sebelum hari pemungutan suara, kecuali untuk bantuan yang memang diperlukan oleh masyarakat,” kata Herwyn.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, disimpulkan agar semua pemangku kepentingan dalam Pemilu 2024. (bawaslu/adriansah)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.