JAKARTA – Rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) nasional yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023) mendapat sejumlah saran dari Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Salah satu saran yang disampaikan adalah perlunya KPU provinsi untuk memperhatikan data pemilih disabilitas yang tercantum dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan menuangkannya dalam Berita Acara sebagai rujukan validasi dan dasar hukum dalam penetapan keputusan pleno.
Bawaslu juga menyarankan agar KPU melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DPS.
Ada aturan yang harus dilengkapi untuk mencoret pemilih yang telah meninggal dunia dari DPS, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf G PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
“KPU memberikan kemudahan aturan tentang syarat dokumen kematian pada masa perbaikan daftar pemilih berupa formulir pernyataan kematian yang ditandatangani oleh kepala keluarga/wali dan Ketua RT,” jelas Rahmat Bagja.
Selain itu, KPU juga perlu memastikan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyampaikan salinan DPSLN dalam formulir model A-daftar pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir model A-Rekap perubahan pemilih PPLN, dan formulir model A-Rekap pemilih PPLN kepada panwaslu LN setempat. Sampai saat ini, banyak Panwaslu LN setempat belum menerima salinan DPSLN (Pasal 57 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023).
Bagja menekankan bahwa KPU harus memastikan jumlah data dari seluruh elemen daftar Pemilih pada BA Rekapitulasi Pleno Terbuka DPS hingga DPT sesuai dengan data pada Sidalih.
“Ini sejalan dengan Pasal 177 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” ujarnya. (bawaslu/adi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.