Asisten I Pemkot Kotamobagu: Pembukaan Rumah Ibadah Tunggu Surat Edaran Wali Kota

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Asisten I Pemkot Kotamobagu, Tedi Makalalag, mengatakan pembukaan kembali rumah ibadah di wilayah Kota Kotamobagu menunggu Surat Edaran Wali Kota selaku ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Seluruh pelaksanaan ibadah mulai dari masjid, gereja pura dan tempat ibadah lainnya masih menunggu surat edaran wali kota selaku ketua gugus sesuai dengan edaran Menteri Agama,” kata Tedi, Kemarin

Lebih lanjut ia katakan, pengaktifan kembali rumah ibadah, pihaknya sudah menyusun format untuk pelaksanaan di lapangan.

“Dalam pertemuan awal bersama lurah dan sangadi kita sudah menyusun langkah-langkah serta persiapan dalam rangka pembukaan kembali tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

“Nantinya ada mekanisme yang akan mengatur terkait protokol kesehatan dalam pembukaan kembali rumah ibadah serta pelaksanaanya. Di dalam lampiran edaran menteri agama ada syarat yang harus dilaksanakan seperti masjid harus steril dari Covid-19, begitu juga gereja dan tempat ibadah lainnya. Jika syarat dan ketentuan mereka (lurah-sangadi) sudah penuhi, kemudian gugus tugas akan kembali meninjau tempat ibadah apakah sudah memenuhi standar protokol kesehatan atau belum,” pungkasnya. (*/gie)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.