Sekda Sofyan Pimpin Forum Tata Ruang, Bahas Dua Rencana Pembangunan di Kotamobagu

KOTAMOBAGU — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, memimpin rapat bersama Forum Tata Ruang guna membahas dua permohonan terkait rencana pembangunan di wilayah Kota Kotamobagu, Kamis (20/8/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda Kotamobagu tersebut membahas permohonan pembangunan Toko Berkat Jaya yang berlokasi di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Selain itu, Forum Tata Ruang turut membahas surat permohonan penerbitan kesesuaian tata ruang sehubungan dengan rencana pembangunan sarana olahraga berupa lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dua permohonan tersebut masing-masing diajukan oleh Djap Su Cen dan Reymond Sanny Wijaya.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan Djap Su Cen pada 22 April 2026, serta permohonan Reymond Sanny Wijaya yang diterima pada 4 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Forum Tata Ruang melakukan pembahasan terhadap rencana pemanfaatan ruang pada kedua lokasi, sebagai bagian dari proses untuk memastikan setiap rencana pembangunan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Kotamobagu.

Rapat yang dipimpin Sekda Sofyan Mokoginta ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menata pemanfaatan ruang secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Sofyan Mokoginta menegaskan, Pemkot Kotamobagu pada prinsipnya menyambut baik pelaku usaha maupun investor yang ingin berinvestasi di daerah.

“pemerintah kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di kotamobagu tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arahan pada RT/RW kemudian memenuhi ketentuan – ketentuan perizinan lainnya termasuk Andalalin (analisis dampak lalu lintas), AMDAL, kemudian berdiri di lahan yang tidak bermasalah, yang tentunya para pelaku usaha atau investor ini dapat bersinergi dengan pemerintah kota dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan dan lain sebagainya,” ujar Sofyan.

Sofyan juga menjelaskan, dalam proses penataan ruang, Pemkot Kotamobagu saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu.

Namun, regulasi tersebut saat ini telah diajukan untuk direvisi dan prosesnya telah berjalan cukup panjang.

“Perda RT/RW kita masih gunakan Perda No 8 tahun 2014 yang saat ini kita sudah ajukan untuk proses revisi dan sudah berproses panjang dan terakhir beberapa bulan yang lalu kita sudah mengadakan rapat Forum Lintas Sektor di kementerian ATR/BPN,”ucapnya.

Dalam forum lintas sektor tersebut, kata Sofyan, turut hadir kementerian/lembaga terkait untuk memastikan arah RTRW Kota Kotamobagu tetap sejalan dengan berbagai kebijakan lintas sektor.

“Disitu hadir juga kementerian lintas sektor untuk sama – sama melihat bahwa arahan RT/RW Kota Kotamobagu sudah sejalan dengan berbagai kebijakan di lintas sektor,”ungkapnya.

Saat ini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebelum proses revisi RTRW berlanjut ke tahapan berikutnya.

“kita masih menunggu hasil persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya kembali kepada proses legislasi di DPRD Kotamobagu,”tandasnya.

Melalui Forum Tata Ruang, Pemkot Kotamobagu memastikan setiap permohonan pembangunan dapat dikaji secara cermat dan menyeluruh. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan ketertiban tata ruang, kepentingan masyarakat, serta arah pembangunan daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.