Cegah Kecurangan, Pemkot Kotamobagu Uji Takaran BBM di SPBU Moyag

KOTAMOBAGU – Upaya menjamin keakuratan takaran bahan bakar minyak (BBM) serta perlindungan konsumen terus dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu. Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Bidang Metrologi melaksanakan pengawasan dan tera ulang alat ukur di SPBU Desa Moyag, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin tahunan yang wajib dilakukan guna memastikan seluruh mesin pompa dispenser berfungsi sesuai standar takaran yang berlaku.

Pengawas Perdagangan Bidang Metrologi, Arham, menjelaskan bahwa selain kewajiban berkala, pemeriksaan juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat maupun temuan langsung di lapangan terkait potensi ketidaksesuaian ukuran.

“Kami melakukan pengukuran menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter. Tujuannya untuk memeriksa apakah volume yang dikeluarkan mesin masih dalam batas toleransi atau sudah tidak sesuai,” ujar Arham.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap seluruh nosel di SPBU Moyag. Meski masa berlaku tera ulang baru akan berakhir pada Mei mendatang, pihak SPBU memilih mengajukan pemeriksaan lebih awal guna menghindari keterlambatan.

“Dari hasil pemeriksaan tadi, semua masih dalam batas normal. Kami memastikan alat yang berada di dalam mesin pompa tetap tersegel dengan takaran yang pas,” jelasnya.

Arham menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, terutama yang bersifat disengaja dan merugikan konsumen.

“Jika terdapat faktor kesengajaan yang merugikan konsumen, maka akan dilaporkan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arham.

Sementara itu, Penanggung Jawab SPBU Moyag, Wilki, menyambut baik kegiatan pengawasan tersebut. Ia menyebut, pihak SPBU juga secara rutin menjalani audit dari Pertamina setiap bulan demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemeriksaan ini dilakukan ke semua Alat. Setelah dinyatakan sesuai, nantinya akan ada sertifikat masa berlaku yang ditempel pada mesin dispenser sebagai bukti resmi bagi masyarakat,” ucap Wilki.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap pengawasan merupakan hal penting. Jika tidak, SPBU berpotensi mendapatkan teguran hingga sanksi dari pihak Pertamina.

“Sanksi akan diberikan pertamina jika tidak mematuhi aturan terutama pengawasan,” pungkasnya. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.