Kinerja, Disiplin, dan Inovasi Jadi Fokus Evaluasi Sangadi-Lurah di Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni melalui pelaksanaan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan daerah.

Kegiatan ini diawali dengan rapat teknis yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Senin (13/4/2026), sebagai persiapan pelaksanaan evaluasi yang dijadwalkan mulai Selasa, 14 April 2026.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengungkapkan bahwa rapat tersebut melibatkan berbagai unsur penting sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi.

“Hari ini Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu telah melaksanakan Rapat Teknis Pelaksanaan Penilaian yang dihadiri Kepala Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Staf Ahli, Staf Khusus serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari penguatan Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan Evaluasi,” ujar Sahaya.

Menurutnya, evaluasi ini akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu dengan fokus penilaian pada sejumlah aspek strategis, seperti administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, disiplin, integritas, serta kapasitas kepemimpinan juga menjadi indikator utama.

Sahaya menegaskan bahwa evaluasi ini memiliki dasar kewenangan yang kuat dalam sistem pemerintahan. Untuk Lurah, Wali Kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sementara itu, terhadap Sangadi sebagai Kepala Desa yang dipilih secara Demokratis, kewenangan Pemerintah Kota berada pada fungsi Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konteks ini, evaluasi kinerja kepala Desa menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kondisi dan batas tertentu Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pembinaan dan pengawasan, namun harus melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian Kepala Desa dapat terjadi antara lain apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, melanggar larangan jabatan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dalam hal terjadi pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau desa,” ungkapnya.

Menurutnya, evaluasi ini akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu dengan fokus penilaian pada sejumlah aspek strategis, seperti administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, disiplin, integritas, serta kapasitas kepemimpinan juga menjadi indikator utama.

“Pelaksanaan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif dan terukur, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Selain itu, evaluasi ini juga untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus mendorong inovasi dan budaya kerja yang profesional dan berorientasi hasil,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama jika terjadi pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini merupakan langkah konkret dalam mengukur capaian kinerja aparatur secara objektif dan terukur.

“Evaluasi ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kualitas kinerja perangkat desa dan kelurahan menjadi wajah nyata dari kepemimpinan di tingkat lokal. oleh karena itu, evaluasi ini tidak hanya menilai individu pemimpin, tetapi juga efektivitas manajerial dalam membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Evaluasi kinerja memiliki kedudukan penting dalam tata pemerintahan sebagai instrumen pengendalian, akuntabilitas, dan dasar pengambilan kebijakan, sekaligus menjadi penggerak dalam membangun budaya kerja birokrasi yang Profesional, Adaptif, dan Berintegritas,”pungkasnya. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.