Disiplin dan Kinerja Jadi Sorotan, Aparatur Desa-Kelurahan Kotamobagu Dievaluasi
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebagai ujung tombak pelayanan, perangkat desa dan kelurahan dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif, cepat, dan akuntabel. Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendi Mangkat, penguatan kapasitas aparatur menjadi prioritas utama, khususnya dalam hal disiplin, responsivitas, dan kualitas layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Secara konseptual, efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan tercermin dari kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini meliputi kecepatan merespons kebutuhan warga, soliditas koordinasi internal, serta keaktifan dalam mendukung program pembangunan.
Namun, hasil monitoring menunjukkan masih adanya sejumlah kelemahan yang perlu segera dibenahi. Di antaranya adalah belum optimalnya kecepatan pelayanan, lemahnya koordinasi antar perangkat, serta keterlambatan dalam pelaksanaan program prioritas. Kondisi ini berdampak pada menurunnya efektivitas pelayanan publik dan tingkat partisipasi masyarakat.
Sebagai langkah korektif, Pemkot Kotamobagu mulai 8 April 2026 melaksanakan evaluasi kinerja terhadap seluruh perangkat desa, kelurahan, serta lembaga kemasyarakatan. Evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim penilai yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk memastikan aparatur bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh perangkat bekerja sesuai standar kinerja yang jelas dan terukur. Tidak ada lagi ruang bagi praktik kerja yang tidak produktif atau di bawah standar pelayanan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir rendahnya komitmen dalam pelaksanaan tugas. Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja dan disiplin akan dievaluasi secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup aspek etika dan perilaku aparatur.
Penilaian meliputi kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, loyalitas, hingga kepatuhan terhadap peraturan.
“Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari cara pelayanan itu diberikan. Etika, sikap responsif, dan komunikasi yang santun menjadi indikator penting,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya aparatur yang tidak menghadiri rapat resmi tanpa alasan jelas, yang dinilai mencerminkan lemahnya disiplin organisasi.
Seluruh sangadi, lurah, dan perangkat diminta menyiapkan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses evaluasi yang objektif.
Adapun peserta evaluasi mencakup seluruh perangkat desa dan kelurahan, termasuk kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatan.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, hingga penegakan disiplin, termasuk rekomendasi pemberhentian bagi yang melanggar.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tercipta aparatur yang profesional, berintegritas, dan responsif, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.