Pemkot Kotamobagu Percepat Revisi RTRW, Wali Kota Weny Gaib Kunjungi Kemen ATR/BPN
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memacu percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pijakan utama arah pembangunan daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, yang memimpin jajaran eksekutif melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam membahas secara rinci revisi pola ruang Kotamobagu, berdasarkan dokumen usulan yang sebelumnya telah diajukan pemerintah daerah. Pembahasan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan dinamika perkembangan wilayah yang terus berubah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian terkait.
”Ini masuk dalam tahapan revisi RT/RW Kotamobagu. Setelah pelaksanaan Pra-Lintas Sektor pada 2 April lalu, sekarang kita masuk pada inti pembahasan lintas sektor bersama para Dirjen,” ujar Claudy saat dikonfirmasi Kuasa.net Via telepon.
Menurut Claudy, fokus utama pertemuan adalah meninjau kembali usulan perubahan pola ruang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2014. Revisi ini dianggap mendesak karena mencakup seluruh aspek pemanfaatan lahan di wilayah Kotamobagu, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, hingga pengembangan kawasan strategis.
Ia menambahkan, apabila tahapan ini rampung, dokumen RTRW akan segera memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke pembahasan bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda yang baru.
“Setelah Persub keluar, proses akan berlanjut ke pembahasan di tingkat DPRD untuk segera diparipurnakan menjadi Perda,” tandasnya.
Lebih lanjut, pemerintah pusat melalui kementerian terkait memberikan sinyal positif agar proses revisi RTRW ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Hal ini penting agar Kotamobagu memiliki landasan hukum tata ruang yang mutakhir dan adaptif terhadap perkembangan.
Dokumen RTRW yang telah diperbarui nantinya juga akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang lebih teknis dan operasional dalam mendukung investasi serta pembangunan berkelanjutan di daerah.
”Kami berharap tahapan ini segera selesai. Sebagaimana arahan Pak Dirjen, Kotamobagu harus segera merampungkan Perda RT/RW ini agar bisa langsung tancap gas ke penyusunan RDTR,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Weny Gaib turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.