Walikota Kotamobagu Terbitkan Perwako Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Dalam Perwako itu disebutkan perorangan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan akan dikenakkan saksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp100 Ribu.

Selain itu, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama ditambah denga Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.

Berikut bunyi dalam Perwako tersebut: klik disini

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.