Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Kuasa.NET, KOTAMOABGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, pembicaraan tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 secara virtual, Senin (7/6/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syariffudin Mokodongan, dihadiri belasan anggota DPRD Kotamobagu, Forkopimda, dan seluruh OPD Pemkot Kotamobagu
Wali Kota dalam sambutanya menyampaiakan gambaran umum terkait APBD tahun 2020. Diantaranya, pendapatan daerah, penerimaan daerah sebagai bagian dari pendapatan pada APBD bersemuber dari PAD, dan perimbangan dan lain pendapatan daerah yang sah.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini disusun berdasarkan RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, KUA-PPAS, serta Perda tentang perubahan atas anggaran APBD tahun 2020,” ungkap wali kota
Diketahui, rapat paripurna tersebut telah diterima seluruh fraksi DPRD Kotamobagu untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. (*)