Wali Kota Kotamobagu dan Bapas Manado Teken PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Anak
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Manado, Marulye. T.S.T. Simbolon menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penunjukkan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kota Manado, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, sekaligus menjadi momentum penguatan koordinasi antarinstansi dalam menangani pembimbingan kemasyarakatan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii menjelaskan bahwa PKS ini menjadi acuan resmi bagi kedua pihak dalam menentukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,”ujar Damopolii.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki tujuan strategis dalam peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk Meningkatkan Sinergitas dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan, Meningkatkan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan dan Meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan,”ucapnya.
Turut Hadir dalam Kegiatan itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para Wali Kota dan Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.