Viral Dugaan Taruhan Rp1 Miliar Plus Hilux dan Excavator, Polisi Lakukan Pendalaman

BOLMONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow mulai mendalami dugaan taruhan perjudian pada laga final Piala Dunia 2026 yang viral di media sosial. Polisi telah menerima Laporan Informasi (LI) dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, Iptu Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar. Namun, setiap informasi yang mengandung dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Entah itu hoaks atau benar, yang pasti kami akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Laporan informasinya sudah kami terima dan tentu akan kami tindak lanjuti. Kami juga akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi,” ujar Hardi.

Menurutnya, proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen yang beredar sekaligus mengungkap apakah benar telah terjadi praktik perjudian sebagaimana yang ramai diperbincangkan publik.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan sebuah surat perjanjian berisi dugaan taruhan pada pertandingan final Piala Dunia 2026 dengan nilai fantastis.

Dalam dokumen yang viral tersebut, dua orang masing-masing berinisial AS alias Ali, warga Desa Solimandungan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan DS alias Ded, warga Kota Manado, diduga menjadi pihak yang membuat kesepakatan taruhan.

Berdasarkan isi surat yang beredar, AS disebut menjagokan Tim Nasional Spanyol sebagai juara final Piala Dunia, sedangkan DS memilih Tim Nasional Argentina. Keduanya diduga mempertaruhkan uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Hilux lengkap dengan BPKB, serta satu unit excavator merek Hitachi.

Unggahan itu pun memicu beragam reaksi masyarakat. Sebagian warganet mempertanyakan keaslian dokumen maupun nilai taruhan yang dinilai fantastis, sementara lainnya meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik perjudian tersebut.

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Hingga kini, Polres Bolaang Mongondow masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta di balik dokumen yang beredar sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.