Sukseskan SE2026, Pemkot Kotamobagu Jelaskan Peran RT dan RW

KOTAMOBAGU – Memasuki tahap pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait peran pemerintah desa, kelurahan, RT dan RW dalam mendukung kelancaran kegiatan pendataan di lapangan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta mengatakan bahwa keberadaan RT dan RW memiliki fungsi penting dalam membantu koordinasi antara petugas sensus dengan masyarakat, meskipun tidak diwajibkan mendampingi petugas secara langsung selama proses pendataan berlangsung.

Menurutnya, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa Ketua RT atau RW harus selalu mendampingi petugas dari rumah ke rumah. Padahal, sesuai mekanisme pelaksanaan sensus, tugas utama RT dan RW lebih pada membantu pengenalan wilayah, memastikan keberadaan petugas diketahui masyarakat, serta membantu komunikasi apabila terdapat kendala di lapangan.

“RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama pelaksanaan pendataan. Namun mereka memiliki peran penting dalam membantu koordinasi awal dan memastikan proses pendataan dapat berlangsung dengan baik di lingkungan masing-masing,” ujar Sahaya Mokoginta.

Ia menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan pendataan, petugas BPS wajib terlebih dahulu melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Ketua RT, RW maupun pemerintah desa dan kelurahan setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan petugas yang bertugas dikenal oleh masyarakat serta memudahkan proses identifikasi wilayah kerja.

Selain itu, RT dan RW dapat membantu ketika petugas menghadapi situasi tertentu, seperti adanya warga yang memerlukan penjelasan tambahan mengenai kegiatan sensus, kesulitan menemui pemilik usaha, maupun kebutuhan koordinasi pada kawasan yang memerlukan akses khusus.

Sahaya menambahkan bahwa pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan membantu penyebarluasan informasi mengenai pelaksanaan sensus agar masyarakat memahami tujuan kegiatan tersebut dan dapat menerima petugas pendata dengan baik.

“Yang paling penting adalah terciptanya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” Ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain berperan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing, perangkat desa, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW juga dimungkinkan untuk menjadi petugas pendataan Sensus Ekonomi apabila dibutuhkan oleh BPS dan memenuhi persyaratan serta mekanisme rekrutmen yang telah ditetapkan.

“Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan statistik untuk melibatkan petugas statistik yang berasal dari instansi pemerintah maupun unsur masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemkot Kotamobagu juga mengingatkan masyarakat agar memastikan petugas yang melakukan pendataan merupakan petugas resmi BPS yang dilengkapi dengan identitas dan surat tugas resmi. Apabila terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui pemerintah desa, kelurahan, RT, RW maupun langsung kepada BPS Kota Kotamobagu.

Dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, petugas akan melakukan pendataan terhadap berbagai aktivitas usaha yang ada di masyarakat guna memperoleh gambaran kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh. Data tersebut nantinya akan menjadi bagian dari basis data statistik nasional yang digunakan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di berbagai sektor.

Sahaya Mokoginta juga menegaskan bahwa para lurah dan sangadi memiliki peran penting dalam melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing.

“Peran tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan petugas BPS, perangkat lingkungan, RT dan RW guna memastikan kegiatan pendataan berjalan sesuai prosedur, menjangkau seluruh sasaran pendataan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin ditemui di lapangan,”tandasnya.

Pemkot Kotamobagu berharap pelaksanaan pendataan di lapangan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.