Soal Pemusnahan Bir, Pemkot Kotamobagu Jelaskan Perbedaan Produksi dan Peredaran

KOTAMOBAGU — Langkah tegas Jaksa eksekusi bersama aparat terkait dalam memusnahkan minuman beralkohol jenis bir di Kota Kotamobagu menuai apresiasi luas dari masyarakat. Namun di balik dukungan tersebut, muncul pula pertanyaan publik: mengapa pabrik bir tidak ditutup, sementara produknya justru dimusnahkan di daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa bir bukanlah barang ilegal secara mutlak. Menurutnya, minuman beralkohol jenis bir telah diatur dan dilegalkan oleh negara melalui mekanisme perizinan serta perpajakan yang ketat.

“Minuman bir ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan. Selain itu, bir juga dikenakan PPN dan pajak daerah tertentu. Pabrik yang memproduksi bir memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat, sehingga secara hukum pabrik tersebut legal dan tidak dapat serta-merta ditutup,” jelas Aryono, Selasa (16/12/2025).

Meski demikian, Aryono menegaskan bahwa legalitas tersebut bersifat terbatas dan bersyarat. Negara hanya mengizinkan peredaran minuman beralkohol apabila seluruh ketentuan perizinan dipenuhi secara berjenjang, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penjualan ke konsumen.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. Ia menekankan bahwa persoalan utama di daerah bukan terletak pada aktivitas pabrik, melainkan pada peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi agar peredaran minuman bir dilegalkan oleh negara, antara lain:

1. Perizinan wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, yaitu:

– Pabrik wajib memiliki izin produksi resmi;

– Distributor wajib memiliki izin distribusi;

– Penjual wajib memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.

Di wilayah Kota Kotamobagu, penjual minuman beralkohol tidak memiliki izin dari kementerian terkait, sehingga peredarannya dinyatakan melanggar ketentuan hukum.

2. Pembatasan usia konsumen. Penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pengaturan tempat dan waktu penjualan. Minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas, melainkan hanya pada lokasi dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.

“Tiga ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh penjual di Kota Kotamobagu. Oleh karena itu, aparat berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan barang, meskipun pabrik yang memproduksi tetap beroperasi secara legal,” tegas Kasat Pol PP.

Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol adalah dilarang. Negara hanya memberikan pengecualian melalui izin resmi dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana yang dimiliki oleh pabrik yang memproduksi. Tanpa izin tersebut, maka setiap bentuk penjualan minuman beralkohol di daerah adalah ilegal dan wajib ditindak.

Dengan demikian, pemusnahan bir di Kota Kotamobagu tidak dapat dimaknai sebagai pembiaran terhadap pabrik yang tetap berproduksi. Perbedaan perlakuan hukum terjadi karena objek penindakan berada pada mata rantai yang berbeda. Pabrik beroperasi secara sah berdasarkan izin Pemerintah Pusat dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, ketika produk diedarkan dan dijual di daerah tanpa izin yang dipersyaratkan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan penyitaan dan pemusnahan.

Hal ini menegaskan bahwa legalitas produksi tidak serta-merta melegalkan peredaran di daerah. Produksi, distribusi, dan penjualan merupakan tahapan hukum yang berdiri sendiri. Ketika penjualan di tingkat lokal melanggar ketentuan, maka penegakan hukum dilakukan pada titik tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum dan ketertiban umum di daerah. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.