Satpol PP Kotamobagu Limpahkan Tiga Pelanggar Perda Minuman Beralkohol ke Meja Hijau

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmen dalam penegakan Peraturan Daerah. Hari ini, melalui Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat resmi dilimpahkan ke Pengadilan (meja hijau).

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan telah dikonsultasikan serta mendapat pendampingan Korwas PPNS sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, dan memastikan setiap pelanggar Perda akan diproses secara hukum tanpa pengecualian,” Tegas Sahaya.

Dengan pelimpahan ini, rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.