Penataan Paloko Kinalang Dilengkapi Kajian Teknis dan Pendampingan Kejaksaan

 KOTAMOBAGU – Pekerjaan penataan kawasan Paloko Kinalang yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan telah dilengkapi dokumen kajian teknis.

Hal ini diungkap Kepala Dinas PRKP Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Kamis (17/9/2026).

“Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026. Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalinnya, serta BPKD terkait aset,” kata Yani.

Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohon ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit.

“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” lanjut Yani.

Setelah proses lelang selesai dan sudah ada penetapan perusahaan pemenang oleh Bagian PBJ, tahapan selanjutnya Dinas PRKP menyampaikan kembali surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk pelaksanaan penandatanganan kontrak.

“Tahap penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” pungkasnya. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.