Sanksi Menanti bagi ASN Pemkot Kotamobagu yang Tambah Libur
KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu untuk tidak menambah waktu libur pasca lebaran.
Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, kepada Kuasa.Net, Rabu (26/4/2023).
“Cuti dan libur kan sudah ditentukan, mulai dari tanggal 19 sampai 25 april dan hari ini (Rabu) sudah mulai masuk kantor kembali. Jadi, apabila ada ASN yg tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap dianggap alpa dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sarida.
Menurutnya kehadiran ASN tetap ada laporan ditiap kepala OPD. Pihaknya mengirimkan surat bahwa hari ini sudah mulai masuk kerja pasca libur dan cuti idul fitri.
“Maka tiap-tiap kepala OPD melaporkan kehadiran pegawainya dan itu akan kita cek langsung di kantor, karena tadi juga sudah disampaikan agar segera setelah selesai pelaksanaan apel pagi maka segera laporkan ke BKPP,” terangnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu, Roi Paputungan. Menurutnya, hari ini seluruh ASN sudah masuk kantor usai cuti dan libur lebaran.
“Sanksi pasti ada apabila tidak ikut apel tanpa alasan sesuai dengan ketentuan serta sesuai dengan surat edaran Wali kota,” tegasnya. (Abdul Marham)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.