Sahaya Mokoginta Jelaskan Urgensi Kehadiran Staf Khusus Wali Kota
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, yang menilai paradigma New Public Governance menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, kamis (25/6/2026).
Menurut Sahaya, pemerintahan saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada kekuatan birokrasi semata, melainkan juga pada kemampuan membangun sinergi dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan keahlian di bidang tertentu.
“Dalam paradigma pemerintahan modern, kolaborasi menjadi kebutuhan utama. Pemerintah harus mampu menggandeng berbagai elemen yang memiliki kapasitas untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengangkatan Staf Khusus merupakan kewenangan kepala daerah yang didasarkan pada kebutuhan organisasi terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi spesifik. Kehadiran mereka dinilai penting dalam membantu kepala daerah merumuskan kebijakan serta menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Keberadaan Staf Khusus, lanjutnya, juga memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat Dalam praktiknya, kepala daerah membutuhkan dukungan pemikiran dan masukan strategis agar program prioritas dapat diterjemahkan secara efektif ke dalam kebijakan pembangunan.
“Staf Khusus berfungsi sebagai sumber masukan strategis, membantu membaca dinamika pembangunan, mengidentifikasi tantangan, serta memberikan rekomendasi sesuai bidang keahlian masing-masing,” jelas Sahaya.
Ia menambahkan, praktik penggunaan tenaga profesional sebagai pendukung kepala daerah bukanlah hal baru. Hal tersebut telah diterapkan di berbagai daerah dan bahkan diatur dalam ketentuan pemerintahan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018.
Dalam konteks otonomi daerah dan reformasi birokrasi, keberadaan Staf Khusus dinilai relevan dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi. Pemerintah daerah dituntut mampu memanfaatkan sumber daya manusia yang kompeten untuk memperkuat proses perumusan kebijakan dan penyelesaian persoalan strategis.
Lebih jauh, Sahaya menyoroti bahwa berbagai persoalan pembangunan, seperti pengentasan kemiskinan, merupakan isu multidimensi yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan proses berkelanjutan. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan matang, konsistensi, serta sinergi antar perangkat daerah.
“Masalah pembangunan tidak bisa diselesaikan secara instan. Diperlukan kerja sama, data yang kuat, serta intervensi berkelanjutan agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Meski Pemkot Kotamobagu memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, Sahaya mengakui bahwa dinamika tertentu membutuhkan perspektif tambahan yang tidak selalu tersedia dalam struktur birokrasi. Di sinilah peran tenaga profesional menjadi pelengkap yang strategis.
Ia juga mencontohkan beberapa bidang yang diperkuat melalui Staf Khusus, seperti bidang kemasyarakatan, hukum, serta pemerintahan dan politik. Pada bidang kemasyarakatan, misalnya, tenaga profesional dapat membantu memperkuat komunikasi dengan organisasi masyarakat dan menjembatani aspirasi warga.
Sementara itu, pada bidang hukum, kehadiran Staf Khusus berlatar belakang advokat dapat memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah. Sedangkan di bidang pemerintahan dan politik, pengalaman praktis menjadi penting dalam menjaga stabilitas serta membangun komunikasi antar pemangku kepentingan.
“Stabilitas pemerintahan dan politik merupakan prasyarat utama keberhasilan pembangunan. Karena itu, masukan dari praktisi berpengalaman sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Sahaya menambahkan, pola ini merupakan bagian dari praktik collaborative governance, di mana pemerintah membuka ruang partisipasi bagi masyarakat yang memiliki kapasitas untuk ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pendekatan ini sejalan dengan paradigma New Public Service yang menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah. Pelibatan tenaga profesional melalui Staf Khusus adalah bagian dari kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan modern,” pungkasnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.