Pemkot Kotamobagu Klarifikasi Video Viral LPG 3 Kg, Pangkalan Liana Lie Disanksi
KOTAMOBAGU — Viralnya sebuah video terkait aktivitas penjualan LPG 3 kilogram di Pangkalan Liana Lie, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Kotamobagu.
Video yang beredar luas di media sosial, termasuk TikTok dan YouTube, tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan turun langsungnya tim gabungan ke lokasi pangkalan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Tim dipimpin Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkot Kotamobagu, Melky Mokoginta, bersama perwakilan Dinas Perdagangan, unsur pemerintah daerah, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu serta agen LPG PT Mangimbali.
Kedatangan tim bertujuan memastikan fakta sebenarnya di lapangan sekaligus mengklarifikasi informasi yang telah berkembang di media sosial.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik pangkalan, Temmy Sumendap, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat empat orang datang untuk membeli LPG 3 kilogram.
Sesuai ketentuan pembelian LPG bersubsidi, pihak pangkalan kemudian meminta para pembeli menunjukkan KTP. Dari empat orang tersebut, tiga orang dapat menunjukkan identitas, sementara satu orang mengaku tidak membawa KTP karena tertinggal di rumah.
Dalam situasi itu, pihak pangkalan kemudian menawarkan barang kebutuhan pokok berupa gula kepada para pembeli. Namun, salah seorang pembeli merekam kejadian tersebut dan menyampaikan narasi bahwa pembelian LPG 3 kilogram harus disertai dengan pembelian sembako.
Rekaman tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Menindaklanjuti persoalan itu, Pemkot Kotamobagu bersama pihak terkait melakukan klarifikasi kepada pengelola pangkalan serta berkoordinasi dengan agen LPG PT Mangimbali.
Hasil koordinasi tersebut berujung pada tindakan tegas dari pihak agen.
“Sebagai langkah lanjutan, agen LPG PT Mangimbali mengambil tindakan dengan mencabut sementara surat izin penjualan LPG 3 kilogram pada pangkalan Liana Lie milik Temmy Sumendap,” ungkap Melky saat diwawancarai, Jumat (14/8/2026).
Pemerintah Kota Kotamobagu bersama pihak terkait menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.
Langkah klarifikasi juga dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh, sehingga konten yang beredar di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait mekanisme pembelian LPG 3 kilogram. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.