PPKM Level 3 di Kotamobagu Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2021
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU- Penerapan PPKM Level 3 di Kotamobagu kembali diperpanjang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Edaran tersebut berlaku 31 Agustus 2021.
Dalam surat edaran wali kota disebutkan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. (*)